Thursday, November 18, 2010

CPNS Kabupaten Temanggung TA 2010 / 2011

Surat Pengumuman Nomor : 811 / 3117 Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum Kabupaten Temanggung  Formasi Tahun 2010 :




P E N G U M U M A N
Nomor : 811 / 3117

TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
FORMASI TAHUN 2010

PERSYARATAN UMUM.

1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia lebih dari 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (guru dan tenaga kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002, perhitungan sampai dengan 1 Januari 2011 sudah mempunyai masa kerja 13 tahun 8 bulan, dan sampai sekarang masih aktif bekerja;
3. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NP); ( I
4. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat; (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NP) I
I
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NIP)
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
12. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman akhir, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
13. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Temanggung, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NP)

II. JENIS DAN JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN

Formasi bagi Pelamar Umum yang dibutuhkan untuk Pemerintah Kabupaten Temanggung adalah sejumlah 207 formasi, terdiri dari :
1. Tenaga Guru : 93 formasi
2. Tenaga Kesehatan : 62 formasi
3. Tenaga Teknis : 52 formasi
Formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini

III. TATA CARA DAN KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN

Pelamar mendaftarkan diri dengan menggunakan media Internet (on line registration) mulai tanggal 16 s.d 25 Nopember 2010, dengan tatacara sebagai berikut :
1. Pelamar melakukan pendaftaran On line CPNSD 2010 Provinsi Jawa Tengah yang ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah sebagai berikut:
1) Membuka situs http://cpns.jatengprov.go.id
2) Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
3) Menyiapkan data pribadi ( nomor KTP,tempat dan tanggal lahir, nomor dan tanggal ijazah, IPK/Indek Prestasi Kumulatif, Nomor telp/HP dan akun email )
4) Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;
5) Memilih Instansi (provinsi/kabupaten/kota), jika anda ingin mendaftar di Kab. Temanggung maka pilihlah Instansi Kab. Temanggung;
6) Pelamar memilih kelompok formasi (tenaga guru, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis);
7) Pelamar mengisi tingkat pendidikan (SMK/D1, D2/D3 atau D4/S1/S2).
8) Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa formasi yang disediakan;
9) Pelamar mengisi jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih.
10) Pelamar harus mengisi semua biodata yang diminta dan menyimpannya;
11) Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran;
12) Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata;
13) Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin biodata benar.
2. Setelah melakukan pendaftaran melalui on line dan telah mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana tersebut diatas, pelamar wajib melakukan daftar ulang dengan mengirimkan berkas (persyaratan administrasi) pendukung yang terdiri dari :
1) Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas foto terbaru hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, pas foto ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya;
2) Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Temanggung ditulis tangan, tinta warna hitam, ditandatangani dan berbahasa Indonesia tidak bermaterai (contoh surat lamaran seperti lampiran II);
3) FC Ijazah dan transkrip nilai yang dipersyaratkan dalam formasi dan dilegalisasi;
4) FC akta mengajar/sertifikat profesi yang dipersyaratkan dalam formasi, dilegalisasi;
5) FC KTP dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan (FC KTP untuk diperbesar 200%);
6) Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampian II); r I
7) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang menyatakan berbadan sehat dan tidak buta warna;
8) Bagi yang berusia lebih dari 35 s.d 40 tahun melampirkan :
FC Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisasi oleh Kepala Instansi pemerintah/lembaga swasta nasional;
FC Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (guru dan tenaga kesehatan) dilegalisasi bagi instansi swasta.
Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi pemerintah/lembaga swasta nasional.
9) Amplop ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT.POS INDONESIA yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP sebagai balasan lamaran atau pengiriman undangan mengikuti tes Tertulis dan Kartu Peserta Ujian (contoh penulisan seperti pada lampiran IV)
3. Berkas persyaratan tersebut diatas masing-masing 1 lembar dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm, pada sudut kiri atas amplop ditulis Jenis Formasi, Formasi yang dilamar, Kode formasi serta Nomor pendaftaran, dibagian belakang ditulis identitas Pengirim lengkap termasuk nomor telp (contoh penulisan seperti padalampiran IV)
4. Berkas lamaran dikirim kepada BUPATI TEMANGGUNG PO BOX CPNSD KABUPATEN TEMANGGUNG.
5. Pengiriman berkas lamaran mulai tanggal 16 s.d 25 Nopember 2010 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta sudah harus diterima oleh Panitia Pengadaan CPNSD paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir.
6. Hasil seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 2 s.d 5 Desember 2010 dan ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id.
7. Kartu Peserta Ujian dan balasan lamaran akan dikirimkan melalui PT. POS INDONESIA dan diterima pelamar paling lambat tgl 9 Desember 2010.
8. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak dapat meng up-date data isian maupun biodata dan dianggap data paling benar.

IV. KELENGKAPAN PERSYARATAN

1. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi, dan Panitia tidak menerima susulan berkas.
2. Berkas pendaftaran yang tidak dilampiri formulir pendaftaran on line dan nomor pendaftaran on line tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
3. Berkas yang tidak diproses dan dinyatakan gugur pada angka 2, dikembalikan ke PT.POS INDONESIA untuk dikirim kembali kepada pengirim.

V. PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS

1. Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal I2 Desember 2010, dengan jadwal sebagai berikut :
a. Peserta memasuki ruangan : pukul 07.25 WIB
b. Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan tata tertib ujian : pukul 07.40 WIB
c. Pembagian LJK dan Naskah Soal : pukul 07.50 WIB
d. Pelaksanaan Test Akademis (150 menit) : pukul 08.00 WIB
e. Pengumpulan LJK dan Soal Test Akademis : pukul 10.30 WIB
f. Istirahat (15 menit)
g. Peserta memasuki ruangan : pukul 10.45 WIB
h. Pembagian LJK dan Naskah Soal : pukul 10.45 WIB
i. Pelaksanaan Test Psikologi (180 menit) : pukul 11.00 WIB
j. Peserta meninggalkan tempat ujian : pukul 14.00 WIB
2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu Tanda Peserta Ujian CPNSD Tahun 2010 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
b. Peserta yang tidak membawa perlengkapan tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian/dinyatakan gugur.
c. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, dilarang merokok, dilarang membawa alat bantu hitung dan dilarang mengaktifkan alat komunikasi pada waktu pelaksanaan ujian.
d. Pensil 2B, rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan alas tulis.
2. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta megerjakan soal ujian baik untuk test akademis ataupun test psikologi, tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.

VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

1. Peserta lulus didasarkan pada hasil ujian, sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi.
2. Hasil ujian/seleksi akan diumumkan oleh Panitia Pengadaan melalui media cetak, internet dan papan pengumuman Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kantor Pos Kab. Temanggung, pada tanggal 28 Desember 2010, pengumuman melalui internet selama 4 hari.
VII. LAIN-LAIN

1. Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
2. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Tengah (pelaksanaan tes tertulis serentak se Jawa Tengah).
3. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT. POS INDONESIA.
4. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.
5. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
6. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
7. Keputusan Panitia pengadaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Temanggung dan atau Panitia pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 tidak dapat diganggu gugat.

Temanggung, 13 November 2010
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TEMANGGUNG
Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNSD
Kabupaten Temanggung


Drs. BAMBANG AROCHMAN, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 19580628 198703 1 005


Untuk Download PDF  di http://www.temanggungkab.go.id/files/lain/cpns2010_1.pdf





1 comment:

  1. Ini Bukan Spamm !!
    Blog Walking..
    Visit Back Please..

    Hacker Blitar Sejati™..
    NEO DEEVRO™..
    BACEMGAKURE™..
    DEEVRO™ IS CRIME !!
    BLITAR™ WAE..

    tHnKz 4 Visit.. ^_^
    salam Damai dari Blogger BLITAR..
    Untuk Tukar LINK silahkan Klik Link INI..

    ReplyDelete