Persyaratan Kartu Kuning bagi para pencari kerja (AK-1)
Tempat pendaftaran di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Sosial di Kabupaten / Kota Setempat.
Syarat Kartu Kuning :
1. Foto Copy Ijasah terakhir (dilegalisir oleh pihak yang berwenang)
2. Foto Copy Sertifikat Keterampilan yang dimiliki.
3. Foto Copy KTP
4. Pas Foto 3 x 4 berwarna / hitam-putih ( 2 lembar )
Setelah berkas administrasi lengkap, anda akan diberikan Formulir dan diminta untuk mengisi biodata Saudara dengan benar dan di kembalikan ke petugas.
Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK-1) sudah selesai, silakan fotocopy sebanyak 3 (tiga) lembar kemudian mintakan legalisir kepada petugas ( fotocopy AK-1 yang dilegalisir diperlukan untuk melengkapi berkas Surat Lamaran ).
No comments:
Post a Comment