Wednesday, April 8, 2009

Atribut Partai Politik ditertibkan Panwaslu Temanggung






Memasuki masa tenang hari pertama tanggal 6 April 2009, Panitia Pengawas Pemilu

(Panwaslu) Kabupaten Temanggung dengan didukung Dinas/Instansi terkait langsung action menertibkan atribut Partai Politik yang dipasang di setiap sudut kota maupun kecamatan.

Dengan melibatkan Dinas/Instansi terkait seperti Satpol PP, DPU, Kesbangpol linmas dan KPU, penertiban dibagi dalam 2 tim dengan susunan masing-masing tim adalah : Tim 1 yang terdiri dari Panwaslu, KPU Satpol PP dan Kesbangpol linmas dengan route dari Kecamatan Pringsurat, Pare, Kota Temanggung dan Kecamatan Bulu; sedangkan Tim 2 yang terdiri dari Panwas, Satpol PP,javascript:void(0) Kesbangpol linmas serta didukung oleh tenaga harian lepas yang dibiayai oleh Panwaslu menertibkan atribut Parpol di route Kecamatan Kedu, Parakan, Kecamatan Ngadirejo dengan menyisir pinggiran Kota Temanggung dari arah barat.

Pengamatan KPU Kabupaten Temanggung sudah banyak Parpol yang berinisiatif menertibkan atributnya masing-masing sejak Minggu malam sekitar jam 20.00 Wib, karena dipihak KPU sendiri sejak jam 19.30 Wib sudah mencabuti bendera Parpol yang dipasang oleh KPU di 8 titik, yaitu di Kecamatan Kranggan 1 titik, Kota Temanggung 4 titik, Kecamatan Kedu 1 titik, Kecamatan Parakan 1 titik dan Kecamatan Ngadirejo 1 titik.

Keseluruhan atribut yang ditertibkan oleh tim gabungan yang dikoordinir Panwaslu disimpan di Kantor Panwaslu yang beralamat di BLK Maron Jalan Gajah Mada Nomor 76 Temanggung dan bagi Parpol yang masih akan membutuhkan dapat mengambilnya di Kantor Panwaslu.

Info kpu Temanggung

No comments:

Post a Comment