Monday, April 6, 2009

121 Orang Tenaga Honorer Kabupaten Temanggung Menerima SK CPNS

Dalam rangka tindak lanjut dari PP No. 43 Tahun 2007 tentang perubahan atas PP 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Formasi Tahun 2008 dari BKN mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 133 orang dari tenaga Honorer dari Tenaga Administrasi lain.


Dari 133 orang untuk formasi tambahan tahun 2008 dengan perincian 9 orang golongan III, 34 orang golongan II dan 90 orang golongan I. Akan tetapi sampai saat ini yang telah mendapatkan persetujuan NIPnya baru sejumlah 121 orang dengan rincian 9 orang golongan III, 30 orang golongan II dan 82 orang golongan I, dan 12 orang masih dalam proses di BKN yang disebabkan berbagai macam permasalah dan telah dicukupi kekurangan berkasnya.

Dalam sambutanya di Graha Bhumi Phala Senin (30/3) Bupati Temanggung Drs. H. Hasyim Afandi menyampaikan bahwa pengadaan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah merupakan suatu hal yang wajar sebagai konsekuensi dari proses mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, Mutasi yang dimaksud adalah adanya PNS yang telah dan akan memasuki masa purna tugas/pensiun.

Selanjutnya berpesan bahwa syukur memang sangat ringan untuk diucapkan namun sebenarnya syukur akan sangat baik bila diwujudkan, wujud syukur yang baik adalah ketika menyadari dan mampu melaksanakan tugas pekerjaan dengan penuh rasa tanggungjawab yang dilandasi keiklasan. Pengangkatan dari tenaga honorer menadi CPNS diharapkan menjadi motifator dalam melaksanakan tugas, tandasnya.

Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) sebelum menjadi Pegawai negeri sipil ( PNS )masih melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan selama-lamanya 2 tahun. Dalam masa ini CPNS akan dinilai persyaratan, kecakapan, sikap dan perilakunya. Jadi pada masa tersebut CPNS bisa di berhentikan dan tidak dapat diangkat menjadi PNS kalau persyaratan tidak dapat dipenuhi.

Info www.temanggungkab.go.id



No comments:

Post a Comment